Rabu, 24 Agustus 2011

HUKUM SYARI’AH TENTANG KORUPSI


Diriwayatkan dari Abu Humaid As Sa’idi beliau berkata : “Suatu hari Rasulullah menyuruh seseorang bernama Ibnu Utabiyyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Asad. Sesampainya di hadapan Rasulullah, Ibnu Utabiyyah berkata : “Ya Rasulullah, ini zakat untukmu dari Bani Asad sedangkan ini hadiah buat saya”. Seketika itu Rasulullah berdiri ke atas mimbar, dan setelah membaca tahmid kemudian beliau berpidato : “Apa yang terjadi dengan utusan yang aku kirim ke Bani Asad, ia mengatakan ini untukmu dan ini hadiah buatku ? Lihatlah !!! Seandainya dia hanya duduk-duduk di rumahnya atau rumah orangtuanya apa mungkin ada orang yang datang memberinya hadiah seperti ini ? Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, tidak lah ia membawa apapun walau hanya sedikit kecuali kelak di hari kiamat akan dipikulkan ke atas pundaknya, walaupun itu hanya seekor unta, sapi atau seekor kambing”. Kemudian Rasulullah mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiak beliau seraya berkata : “Ya Allah… bukankah telah aku sampaikan ? Ya Allah.. saksikanlah .. !! (HR. Bukhari & Muslim)

  • HUKUM SYARI’AH TENTANG SUAP
Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda : “Allah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap”. (Shahih Riwayat Ibnu Hibban) dalam riwayat Imam Ahmad ditambahkan : “dan juga yang menjadi perantara dari keduanya”.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau berkata : “Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam melaknat ”. (Shahih Riwayat Al Hakim)

Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda : “Penyuap dan yang disuap tempat mereka adalah neraka jahannam”. (HR Thabrani dengan periwayat yang terpercaya/tsiqah) [1]

Abdullah bin Mas’ud berkata : “Suap menyuap dalam masalah hukum adalah kekufuran (pelakunya bisa dikafirkan) sedangkan di kalangan orang biasa adalah dosa yang sangat keji”. (HR Thabrani dengan periwayat yang terpercaya/tsiqah) [2]

Penjelasan
Kufur atau kafirnya orang yang melakukan suap dalam soal hukum bukan karena tindakan penyuapannya, tetapi karena ia merubah yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal. Tindakan seperti telah disepakati oleh ulama sebagai salah satu penyebab kekufuran.

  • HUKUM SYARI’AH TENTANG RIBA
Dari Abu Hurairah Radhiyallohu 'Anhu Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda :“Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang pasti akan menghancurkan kalian ! Apakah tujuh hal itu ya Rasulullah ? : “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali atas dasar kebenaran (al haq), memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang berkecamuk, menuduh wanita muslimah berbuat zina” (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu 'Anhuma, Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda “Pintu masuk menuju riba lebih dari tujuh puluh buah, dan riba yang paling ringan, (hukumnya) adalah sama seperti seorang laki-laki menyetubuhi ibunya sedangkan seorang muslim”. (HR Al Baihaqi dalam Syu’abil Iman)

  • 4 TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA DALAM AL QUR’AN

  • Tahap Pertama
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS An Nisa’ 160 – 161)

  • Tahap Kedua
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS Ar Ruum 39)

  • Tahap Ketiga
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS Ali Imron 130)

  • Tahap Keempat (terakhir)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.(QS Al Baqarah 275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shodaqoh. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS Al Baqarah 276)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS Al Baqarah 277 - 279)

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)”. (QS Al Baqarah 280 - 281)




[1] Jam’ul Jawami’ karangan Imam Syuyuthi juz I halaman 12956

http://nur-muslim.blogspot.com/2011/08/korupsi-suap-dan-riba-dalam-pandangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar